Kaidah Fikih: Hukum Asalnya adalah Tetap Dalam Keadaan Semula
-
Seringkali dalam suatu keadaan, kita dituntut untuk mengetahui secara cepat
dan praktis dalam memahami suatu hukum. Apakah hukumnya sah atau tidak?
Halal...
14 jam yang lalu








0 komentar:
Posting Komentar