Ayo kita baca dan resapi sampai ke dalam hati kita.
Shalat berjamaah di masjid merupakan kewajiban bagi laki-laki menurut pendapat terkuat. Ada banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Salah satunya kami sebutkan, yaitu saat-saat perang berkecamuk, tetap diperintahkan shalat berjamaah. Maka, apalagi suasana aman dan tentram, tentu lebih wajib lagi. Dan ini perintah langsung dari Allah dalam al-Quran.
Allah Ta’ala berfirman,
Ibnu Mundzir rahimahullah berkata, “pada perintah Allah untuk tetap menegakkan shalat jamaah ketika takut (perang) adalah dalil bahwa shalat berjamaah ketika kondisi aman lebih wajib lagi.”1
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu ain bukan hanya sunnah atau fardhu kifayah, Seandainya hukumnya sunnah tentu keadaan takut dari musuh adalah udzur yang utama. Juga bukan fardhu kifayah karena Alloh menggugurkan kewajiban berjamaah atas rombongan kedua dengan telah berjamaahnya rombongan pertama… dan Allah tidak memberi keringanan bagi mereka untuk meninggalkan shalat berjamaah dalam keadaan ketakutan (perang).“2
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Kemudian, datang lebih awal juga bisa mendapat banyak kebaikan seperti sempat shalat rawatib qabliyah dan bisa berdoa di antaran adzan dan iqamat di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
di kutip dari http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/berusaha-tidak-tertinggal-takbiratul-ihram-shalat-berjamaah.html
Shalat berjamaah di masjid merupakan kewajiban bagi laki-laki menurut pendapat terkuat. Ada banyak dalil yang menunjukkan hal ini. Salah satunya kami sebutkan, yaitu saat-saat perang berkecamuk, tetap diperintahkan shalat berjamaah. Maka, apalagi suasana aman dan tentram, tentu lebih wajib lagi. Dan ini perintah langsung dari Allah dalam al-Quran.
Allah Ta’ala berfirman,
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ
فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ
فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ
أُخْرَى لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ
وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ
أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً
وَاحِدَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ
أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ وَخُذُوا حِذْرَكُمْ
إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
“Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu
kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah
segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang
senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat bersamamu) sujud (telah
menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari
belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang
kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu.” (An-Nisa’ 102)Ibnu Mundzir rahimahullah berkata, “pada perintah Allah untuk tetap menegakkan shalat jamaah ketika takut (perang) adalah dalil bahwa shalat berjamaah ketika kondisi aman lebih wajib lagi.”1
Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan, “Ayat ini merupakan dalil yang sangat jelas bahwa shalat berjamaah hukumnya fardhu ain bukan hanya sunnah atau fardhu kifayah, Seandainya hukumnya sunnah tentu keadaan takut dari musuh adalah udzur yang utama. Juga bukan fardhu kifayah karena Alloh menggugurkan kewajiban berjamaah atas rombongan kedua dengan telah berjamaahnya rombongan pertama… dan Allah tidak memberi keringanan bagi mereka untuk meninggalkan shalat berjamaah dalam keadaan ketakutan (perang).“2
Tidak tertinggal takbiratul ihram shalat berjamaah
Salah satu yang mungkin sering kita lalaikan adalah kita terkadang tertinggal takbiratul ihram shalat berjamaah, artinya kita terlambat datang shalat berjamaah. Padahal untuk acara lainnya urusan duniawi, kita tidak boleh terlambat, apalagi ini adalah panggilan dari Allah. Datang lebih awal dan tidak terlambat ke masjid memiliki banyak keutamaan. Misalnya akan mendapar pahala yang sangat besar sehingga orang-orang jika tahu akan mengundi shaf terdepan (tentu harus cepat datang ke masjid).Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ
الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ
لاَسْتَهَمُوا وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِى التَّهْجِيرِ لاَسْتَبَقُوا
إِلَيْهِ
“Jikalau orang-orang mengetahui apa yang ada di dalam mengumandangkan adzan dan shaf pertama (berupa pahala), kemudian
mereka tidak mendapatkan (orang yang berhak atas itu) kecuali mereka
berundi atasnya, maka niscaya mereka berundi, dan jikalau mereka
mengetahui apa yang ada di dalam bersegera pergi ke masjid (berupa
pahala), maka mereka niscaya akan berlomba-lomba kepadanya”3Kemudian, datang lebih awal juga bisa mendapat banyak kebaikan seperti sempat shalat rawatib qabliyah dan bisa berdoa di antaran adzan dan iqamat di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا
“Sesungguhnya do’a yang tidak tertolak adalah do’a antara adzan dan iqomah, maka berdo’alah (kala itu)di kutip dari http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/berusaha-tidak-tertinggal-takbiratul-ihram-shalat-berjamaah.html