HIJAB DALAM
AGAMA KITA
Pengertian hijab dalam Islam (bahasa Arab: حجاب )
adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti penghalang. Tetapi kata ini lebih
sering mengarah pada kata "jilbab". Tetapi dalam ilmu islam
hijab tidak terbatas pada jilbab saja, juga pada penampilan dan perilaku
manusia setiap harinya.
Hijab berarti tirai atau
pemisah (saatir atau faasil). Alqur’an menyatakan: “Jika kamu
meminta sesuatu kepada mereka (para isteri Nabi saw), maka mintalah dari balik
hijab. Cara ini lebih mensucikan hatimu dan hati
mereka.” (Al Ahzab: 53). Hijab dalam ayat
ini menunjukkan arti penutup yang ada di rumah Nabi saw, yang berfungsi sebagai
sarana penghalang atau pemisah antara laki-laki dan perempuan, agar mereka
tidak saling memandang.
Hijab berasal dari akar kata h-j-b; bentuk verbalnya (fi’il) adalah hajaba, yang diterjemahkan dengan “menutup, menyendirikan, memasang tirai, menyembunykkan, membentuk pemisahan, hingga memakai topeng.”
Hijab berasal dari akar kata h-j-b; bentuk verbalnya (fi’il) adalah hajaba, yang diterjemahkan dengan “menutup, menyendirikan, memasang tirai, menyembunykkan, membentuk pemisahan, hingga memakai topeng.”
Pensyariatan hijab
- Dalam Al-quran
Surat an-nur ayat 31
وَ قُلْ
لِلْمُؤْمِناتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصارِهِنَّ وَ يَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَ لا
يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ ما ظَهَرَ مِنْها وَ لْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ
عَلى جُيُوبِهِنَّ وَ لا يُبْدينَ زينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ
آبائِهِنَّ أَوْ آباءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنائِهِنَّ أَوْ أَبْناءِ
بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَني إِخْوانِهِنَّ أَوْ بَني
أَخَواتِهِنَّ أَوْ نِسائِهِنَّ أَوْ ما مَلَكَتْ أَيْمانُهُنَّ أَوِ التَّابِعينَ
غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذينَ لَمْ يَظْهَرُوا
عَلى عَوْراتِ النِّساءِ وَ لا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ ما
يُخْفينَ مِنْ زينَتِهِنَّ وَ تُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَميعاً أَيُّهَا
الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Wahai
Rasulullah) Dan katakanlah kepada kaum wanita yang beriman agar mereka
menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasan mereka kecuali sesuatu yang (biasa) tampak darinya.
Hendaknya mereka menutupkan kerudung mereka ke dada mereka (sehingga dada
mereka tertutupi), janganlah menampakkan perhiasan mereka kecuali untuk
suami-suami mereka, atau ayah dari suami-suami mereka atau putra-putra mereka,
atau anak laki-laki dari suami-suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki
mereka, anak laki-laki dari saudara-saudara laki-laki mereka, atau anak
laki-laki dari saudara-saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita mereka atau
budak-budak mereka atau laki-laki (pembantu di rumah) yang tidak memiliki
syahwat atau anak kecil yang tidak paham terhadap aurat wanita. Dan janganlah
kalian mengeraskan langkah kaki kalian sehingga diketahui perhiasan yang
tertutupi (gelang kaki). Wahai orang-orang yang beriman bertaubatlah kalian
semua kepada Allah swt supaya kalian termasuk orang-orang yang beruntung
- Pada ayat diatas ada kata يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصارِهِنَّ
Mengandung poin penting
·
Hendaknya kaum wanita menutup pandangan mereka dari
pandangan yang penuh syahwat kepada laki-laki non muhrim.
·
Wajib bagi kaum wanita menutupi auratnya dari laki-laki non
muhrim
· Wajib bagi kaum wanita menutupi badan dan perhiasan
mereka.
·
Diperbolehkan
bagi kaum wanita untuk menampakkan badan dan perhiasan mereka di hadapan para
muhrimnya.
- Pada ayat diatas ada kata إِلاَّ ما ظَهَرَ مِنْها
·
Baju
luar wanita.
·
Cincin, gelang dan gelang kaki.
·
Celak, cincin dan pacar kuku.
·
Wajah
dan telapak tangan.
·
Hanya
wajah saja
Surat al-ahzab
59
} يَا أيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ
لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ المُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ
جَلاَبِيبِهِنَّ
“Hai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu
dan istri-istri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 59)
- Sabda Nabi
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ
النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ
يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ
مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ
الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ
كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari
penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: [1] Suatu kaum yang memiliki
cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan [2] para wanita yang
berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta
yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium
baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR.
Muslim no. 2128) Di antara makna wanita yang berpakaian tetapi telanjang adalah
wanita yang memakai pakaian tipis sehingga nampak bagian dalam tubuhnya. Wanita
tersebut berpakaian, namun sebenarnya telanjang. (Lihat Al Minhaj Syarh Shahih
Muslim, 17/191)
Hijab adalah suatu kewajiban seorang muslimah dan syariat
bukanlah sebuah tradisi, adat, pilihan atau yang lainnya.
Syarat-syarat hijab dalam
islam
1. Menutupi seluruh anggota
tubuh wanita -berdasarkan pendapat yang paling rojih.
2. Hijab itu sendiri pada
dasarnya bukan perhiasan.
3. Tebal dan tidak tipis atau
trasparant.
4. Longgar
dan tidak sempit atau ketat.
5. Tidak memakai wangi-wangian.
6. Tidak menyerupai pakaian
wanita-wanita kafir.
7. Tidak menyerupai pakaian
laki-laki.
8. Tidak bermaksud memamerkannya
kepada orang-orang.
Keutamaan hijab
- Hijab itu adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul.
وَمَا كَانَ لمُؤْمِنٍ وَلاَ
مُؤْمِنَةٍ إذاَ قَضَى اللهُ وَرَسُولُهُ أمْرًا أنْ يَكُونَ لهُمُ الخِيَرَةُ
مِنْ أمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلاَلاً مُبِينًا
“Dan
tidaklah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak pula bagi perempuan yang
mu’minah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan
ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa
mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sesungguhnya dia telah sesat, dengan
kesesatan yang nyata.” (Q.S. Al-Ahzab: 36)
- Hijab itu ‘iffah ( al-ahzab 59 )
- Hijab itu kesucian
وَإذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا
فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ذَلِكُمْ أطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ
وَقُلُوبِهِنَّ
“Apabila
kamu meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah
dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati
mereka.” (Q.S. Al-Ahzab: 53)
- Hijab itu pelindung
أيَّمَا اِمْرَأَةٍ نَزَعَتْ
ثِيَابَهَا في غَيْرِ بَيْتِهَا خَرَقَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهَا سِتْرَهُ
“Siapa
saja di antara wanita yang melepaskan pakaiannya di selain rumahnya, maka Allah
Azza wa Jalla telah mengoyak perlindungan rumah itu dari padanya.” (
HR,Ibn Abi syaibah,atthobrani, Al Baihaqi dq sanat Shohih)
- Hijab itu taqwa
ياَ بَنِي آدَمَ قَدْ أنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي
سَوْءَاتِكُمْ وَرِيشًا وَلِبَاسُ التَّقْوَى ذَلِكَ خَيْرٌ
“Hai anak Adam! Sesungguhnya
Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah
untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik.” (Q.S. Al-A’raaf: 26)
- Hijab itu haya’ (rasa malu
sabda nabi
((إنَّ لِكُلِّ
دِينٍ خُلُقًا ، وَإنَّ خُلُقَ الإسْلاَمِ الحَيَاءُ)
“Sesungguhnya
setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah rasa malu.”
(HR. Ibnu
Majah no. 4181. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)
- Hijab itu ghirah (perasaan cemburu)
Ali bin Abi Thalib ra
berkata: “Telah sampai kepadaku bahwa wanita-wanita kalian berdesak-desakan
dengan laki-laki kafir orang ‘ajam (non Arab) di pasar-pasar, tidakkah kalian
merasa cemburu? Sesungguhnya tidak ada kebaikan pada seseorang yang tidak
memiliki perasaan cemburu.”
- Hijab itu iman
Dalam sebuah kisah, ‘Aisyah radhiyyallahu
‘anha pernah didatangi wanita-wanita dari Bani Tamim dengan pakaian tipis,
kemudian beliau berkata,
“Jika
kalian wanita-wanita beriman, maka (ketahuilah) bahwa ini bukanlah pakaian
wanita-wanita beriman, dan jika kalian bukan wanita beriman, maka silahkan
nikmati pakaian itu.” (disebutkan dalam Ghoyatul Marom (198).
Syaikh Al Albani mengatakan, “Aku belum meneliti ulang sanadnya”)
Bentuk-bentuk
tabaruj
- Termasuk tabarruj: mengenakan jilbab yang tidak menutupi dan meliputi seluruh badan wanita, seperti jilbab yang diturunkan dari kedua pundak dan bukan dari atas kepala
- Termasuk tabarruj: memakai jilbab yang justru menjadi perhiasan bagi wanita yang mengenakannya.
3.
Termasuk tabarruj: mengenakan
jilbab dan pakaian yang tipis atau transparan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata: “Adapun pakaian tipis maka itu akan semakin menjadikan seorang wanita bertambah (terlihat) cantik dan menggoda. Dalam hal ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Akan ada di akhir umatku (nanti) wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, di atas kepala mereka (ada perhiasan) seperti punuk unta, laknatlah mereka karena (memang) mereka itu terlaknat (dijauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala)”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata: “Adapun pakaian tipis maka itu akan semakin menjadikan seorang wanita bertambah (terlihat) cantik dan menggoda. Dalam hal ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Akan ada di akhir umatku (nanti) wanita-wanita yang berpakaian (tapi) telanjang, di atas kepala mereka (ada perhiasan) seperti punuk unta, laknatlah mereka karena (memang) mereka itu terlaknat (dijauhkan dari rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala)”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
سيكون
في آخر أمتي نساء كاسيات عاريات على رؤوسهن كأسنمة البخت العنوهن فإنهن ملعونات
“Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang
berpakaina tetapi telanjang. Di atas kepala mereka terdapat seperti punuk unta.
Laknatlah mereka, karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita yang
terlaknat.”
Dalam hadits
lain terdapat tambahan:
لا
يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها لتوجد من مسيرة كذا وكذا
“Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan
mendapatkan baunya, padahal bau surga itu dapat dicium dari jarak sekian dan
sekian.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
- Termasuk tabarruj: mengenakan jilbab/pakaian yang menggambarkan (bentuk) tubuh meskipun kainnya tidak tipis, seperti jilbab/pakaian yang ketat yang dikenakan oleh banyak kaum wanita jaman sekarang, sehingga tergambar jelas postur dan anggota tubuh mereka.
Syaikh
Muhammad Nashiruddin al-Albani berkata: “Karena tujuan dari memakai jilbab
adalah supaya tidak timbul fitnah, yang ini hanya dapat terwujud dengan
(memakai) jilbab yang longgar dan tidak ketat. Adapun jilbab/pakaian yang
ketat, meskipun menutupi kulit akan tetapi membentuk postur tubuh wanita dan
menggambarkannya pada pandangan mata laki-laki. Ini jelas akan menimbulkan
kerusakan (fitnah) dan merupakan pemicunya, oleh karena itu (seorang wanita)
wajib (mengenakan) jilbab/pakaian yang longgar”
- Termasuk
tabarruj: wanita yang keluar rumah dengan memakai minyak wangi.
Dari Abu Musa al-Asy’ari Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam betrsabda: “Seorang wanita, siapapun dia, jika dia (keluar rumah dengan) memakai wangi-wangian, lalu melewati kaum laki-laki agar mereka mencium bau wanginya maka wanita itu adalah seorang pezina”
Dari Zainab Ats-Tsaqafiyah, Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda,
إذا خرجت
إحداكن إلى المسجد فلا تقربن طيبا
“Jika salah seorang di antara kalian (para wanita)
keluar menuju masjid, maka janganlah kalian mendekatinya dengan memakai
wewangian.” (HR. Muslim)
Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam berkaitan tentang wanita-wanita yang memakai wewangian ketika
keluar rumah,
ايّما امرأةٍ استعطرتْ فمَرّتْ على قوم ليَجِدُوا رِيْحِها، فهيا زانِيةٌٍ
“Siapapun perempuan yang
memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan
baunya, maka ia adalah pezina.” (HR. Tirmidzi)
أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الاخرة
“Siapapun perempuan yang
memakai bakhur, maka janganlah ia menyertai kami dalam menunaikan shalat
isya’.” (HR. Muslim)
Syaikh Al Bani berkata, “Wewangian
itu selain ada yang digunakan pada badan, ada pula yang digunakan pada
pakaian.” Syaikh juga mengingatkan tentang penggunaan bakhur (wewangian
yang dihasilkan dari pengasapan) yang ini lebih banyak digunakan untuk pakaian
bahkan lebih khusus untuk pakaian. Maka hendaknya kita lebih berhati-hati lagi
dalam menggunakan segala jenis bahan yang dapat menimbulkan wewangian pada
pakaian yang kita kenakan keluar, semisal produk-produk pelicin pakaian yang
disemprotkan untuk menghaluskan dan mewangikan pakaian (bahkan pada
kenyataannya, bau wangi produk-produk tersebut sangat menyengat dan mudah
tercium ketika terbawa angin). Lain halnya dengan produk yang memang secara
tidak langsung dan tidak bisa dihindari membuat pakaian menjadi wangi semisal
deterjen yang digunakan ketika mencuci.
- Termasuk
tabarruj: wanita yang memakai pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu beliau berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan, dan perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki”
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau
berkata,
لعن رسول الله
المتشبهين من الرجال بالنساء والمتشبهات من النساء بالرجال
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat
pria yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai pria.” (HR.
Al-Bukhari )
- Termasuk tabarruj: wanita yang memakai pakaian syuhrah, yaitu pakaian yang modelnya berbeda dengan pakaian wanita pada umumnya, dengan tujuan untuk membanggakan diri dan populer
Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang memakai pakaian
syuhrah di dunia maka Allah akan memakaikan kepadanya pakaian kehinaan pada
hari kiamat (nanti), kemudian dinyalakan padanya api Neraka”
من لبس ثوب شهرة في الدنيا ألبسه الله ثوب مذلة يوم القيامة
ثم ألهب فيه نارا
”Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh (untuk
mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan
kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR.
Abu Dawud dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)
Wanita-wanita yang melakukan Tabarruj
berlomba-lomba menggunakan perhiasan yang diharamkan untuk menarik
perhatian kepadanya. Sesuatu yang justru akan merusak akhlak dan harta serta
menjadikan wanita sebagai barang hina yang diperjualbelikan, dan di antara
bahayanya adalah:
1. Rusaknya akhlak kaum lelaki
khususnya para pemuda yang terdorong melakukan zina yang diharamkan ini.
2. Memperdagangkan wanita
sebagai sarana promosi atau untuk meningkatkan usaha perdagangan dan
sebagainya.
3. Melecehkan diri wanita
sendiri, karena Tabarruj itu menunjukkan niat jelek dari apa yang ia
suguhkan untuk menggoda orang-orang jahat dan bodoh.
4. Tersebarnya penyakit, seperti
sabda Rasulullah SAW:
(( لَمْ تَظْهَرِ الفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ
قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إلاَّ فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالأوْجَاعُ
الَّتِي لَمْ تَكُنْ فِي أسْلاَفِهِمُ الَّذِينَ مَضَوْا ))
“Tidaklah suatu perbuatan zina itu nampak pada suatu kaum
hingga mereka mengumumkannya kecuali akan tersebar di antara mereka penyakit
menular dan penyakit-penyakit lain yang belum pernah ada pada orang-orang dulu.”(
hadits riwayat Ibnu Majah dan al-Hakim dan riwayat ini
shahih)
5. Mempermudah
mata melakukan maksiat, Rasulullah SAW bersabda: Dari Abu Hurairah
r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang artinya, “Kedua mata itu bisa
melakukan zina, kedua tangan itu (bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa)
melakukan zina. Dan kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat
kelamin.” (Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn
Abbas dan Abu Hurairah).
Serta
menyulitkan ketaatan ghadhul bashar (menundukkan pandangan) yang
merupakan sesuatu yang lebih berbahaya dari ledakan bom atom dan gempa bumi.
Allah SWT berfirman: ““Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka
Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya
menaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah
sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami
hancurkan negeri itu dengan sehancur-hancurnya.” (Q.S. Al-Isra’: 16)
Mari Kita Selamatkan
Diri Kita, Keluarga, Dan Kaum Muslimin Dari Maksiat Tabaruj
0 komentar:
Posting Komentar